Bagi desa-desa yang menerima Bantuan Keuangan Provinsi/ Gubernur Tahun 2014, pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan tersebut (dan juga kegiatan lainnya), berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.