- SPJ dilakukan setelah tanggal pencairan bantuan (lihat di buku rekening kas desa)
- SPJ diserahkan ke BapermasPKB paling lambat tanggal 30 Januari 2014
- SPJ dibuat rangkap 3
- Untuk kecamatan (copy, stempel basah)
- Untuk Bapermas (copy, stempel basah)
- Untuk desa (Asli)
- SPJ tidak perlu dijilid, cukup menggunakan sneilhecter plastik warna biru
- Kecamatan turut memverifikasi SPJ
- Apabila tidak sesuai RAB, dilaporkan sesuai realisasinya
- Untuk pajak, direkap oleh bendahara desa dari total pembelian material yang dikenakan pajak
- SPJ Bantuan Keuangan murni untuk Material
- Upah dan Sewa Alat berasal dari Swadaya
- Berita Acara Serah Terima menggunakan materai Rp. 6000,-
- Laporan Realisasi Kegiatan, Laporan Realisasi Keuangan, Berita Acara Serah Terima dibuat masing2 kegiatan
Home » Bantuan Keuangan »
Laporan Keuangan »
Rigih Bayu Ratri
» Hasil Rapat SPJ Bantuan Keuangan Tahun 2013 - 23 Januari 2014