Maaf mas, mba. Untuk tahun ini, hampir semua proposal permintaan dana dari perguruan tinggi kita tolak. Alasannya karena adanya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.Mungkin seminggu 3 atau 4 kali saya mendengar susunan kalimat yang kurang lebih sama seperti itu keluar dari mulut Mba Sri Hartati. Maklum, beliaulah yang mengurusi segala macam yang terkait dengan perguruan tinggi. Baik itu berupa KKN maupun permintaan bantuan dana dari para mahasiswa.
Apa itu bantuan sosial?
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Dalam prakteknya selama ini, belanja bantuan sosial menimbulkan berbagai masalah khususnya yang bersumber dari APBD. Pertanyaannya, mengapa banyak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial tersebut.
Permasalahan dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial bisa saja muncul karena tidak ada batasan yang jelas atas belanja bantuan sosial. Peraturan perundang-undangan tidak ada yang mendefinisikan dengan jelas bantuan sosial. Terdapat beragam contoh aktivitas yang dikategorikan belanja bantuan sosial namun tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pengertiannya.
Permendagri Nomor 32?
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya, ada juga Surat Edaran Bupati Banyumas tanggal 6 Maret 2012 Nomor 900/1775 perihal Tindaklanjut Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Pada intinya adalah, setiap pengajuan proposal bantuan dana/hibah harus diajukan pada awal tahun anggaran agar bisa masuk ke dalam RKA-PPKD.
Monggo di download Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut. Klik disini