Daftar Lengkap UMK Tahun 2015 Provinsi DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2015 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY  Nomor 252/Kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di DIY.  Besaran UMP tersebut sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota di DIY  yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 mendatang.

"Sebelumnya Sultan HB X sudah berjanji kalau hari ini akan menetapkan baesaran UMP DIY 2015. SK-nya sudah ditandatangani sehingga tinggal di sosialisasikan kepada kabupaten/kota secepatnya," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Drs Sigit Sapto Raharjo MM, Senin (27/10/2014)

Sigit memaparkan besaran UMP DIY 2015 dibandingkan UMP DIY 2014 yaitu:

1. Kota Yogyakarta UMK 2015 sebesar Rp 1.302.500, sebelumnya UMK 2014 Rp 1.173.300
2. Sleman UMK 2015 sebesar Rp 1.200.000 sebelumnya Rp 1.127.000
3. Bantul UMK 2015 sebesar Rp 1.163.800 dari sebelumnya RP 1.125.00,
4. Kulonprogo UMK 2015 sebesar Rp 1.138.000 sebelumnya Rp 1.069.000
5. UMK 2015 Gunungkidul sebesar Rp 1.108.249 dari sebelumnya Rp 988.500.

"Besaran kenaikan UMK tersebut sudah sesuai usulan masing-masing kabupaten/kota dan masukan dari dewan pengupahan setempat sehingga hasilnya tidak berbeda jauh. Besaran kenaikan UMP DIY 2015 yang diajukan berkisar  antara 3% - 11% dimana UMK Kota Yogyakarta tertinggi dan Gunungkidul yang terendah," ujar Sigit.

Sigit mengatakan sebelumnya ada sedikit perubahan, pada penetapan UMK Bantul 2015 sebesar Rp 1.163.800 dari usulan sebelumnya Rp 1.163.300. Karena di bawah hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL) maka diputuskan ditambah Rp 500. SK Gubernur DIY tersebut sudah resmi dan akan segera disosialisasikan Disnakertrans DIY kepada kabupaten/kota setempat.

"Secara garis besar putusan akhir dari Gubernur DIY ini tidak merubah usulan dari kabupaten/kota bersama dewan pengupahan. Selanjutnya kami tinggal mensosialisasikan UMP tersebut," jelasnya.

how to buy car insurance online

Share on :